Rafael Alun Minta Dibebaskan dengan Dalih Berjasa Bagi Negara, KPK Yakin Takkan Pengaruhi Fakta Hukum

Oleh Prasetio02Wednesday, 3rd January 2024 | 14:30 WIB
Rafael Alun Minta Dibebaskan dengan Dalih Berjasa Bagi Negara, KPK Yakin Takkan Pengaruhi Fakta Hukum
Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, memohon pembebasan dengan dalih berjasa bagi negara. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), memohon pembebasan dengan dalih berjasa bagi negara. 


Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap klaim tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, permintaan pembebasan yang diajukan Rafael Alun adalah hal yang biasa dilakukan oleh terdakwa. 

Meskipun begitu, Ali Fikri menegaskan klaim berjasa untuk negara tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang telah diungkap oleh jaksa KPK.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Ali Fikri saat dihubungi pada Selasa (2/1/2024). 

"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan dibuktikan oleh jaksa KPK," tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rafael Alun Trisambodo melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, mengajukan permohonan pembebasan. 

Junaedi menyatakan, Rafael Alun telah memberikan banyak jasa untuk negara, dan sebagai hasilnya, ia memohon agar hakim menyatakan kliennya tidak bersalah.

"Sebagai akhir dari duplik a quo, kami memohon kepada majelis hakim perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Junaedi Saibih.

Dalam permohonannya, Junaedi juga mengajukan pembebasan Rafael Alun dari tahanan dan mengembalikan aset yang disita, termasuk aset milik istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman.

Meski permintaan pembebasan telah diajukan, KPK tetap menegaskan proses hukum akan terus berlanjut, dan klaim berjasa untuk negara tidak akan mempengaruhi integritas fakta hukum yang telah diungkapkan oleh penyidik dan jaksa KPK.

Proses pembuktian akan tetap menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB