Rafael Alun Minta Dibebaskan dengan Dalih Berjasa Bagi Negara, KPK Yakin Takkan Pengaruhi Fakta Hukum

Oleh Prasetio02Wednesday, 3rd January 2024 | 14:30 WIB
Rafael Alun Minta Dibebaskan dengan Dalih Berjasa Bagi Negara, KPK Yakin Takkan Pengaruhi Fakta Hukum
Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, memohon pembebasan dengan dalih berjasa bagi negara. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), memohon pembebasan dengan dalih berjasa bagi negara. 


Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap klaim tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, permintaan pembebasan yang diajukan Rafael Alun adalah hal yang biasa dilakukan oleh terdakwa. 

Meskipun begitu, Ali Fikri menegaskan klaim berjasa untuk negara tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang telah diungkap oleh jaksa KPK.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Ali Fikri saat dihubungi pada Selasa (2/1/2024). 

"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan dibuktikan oleh jaksa KPK," tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rafael Alun Trisambodo melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, mengajukan permohonan pembebasan. 

Junaedi menyatakan, Rafael Alun telah memberikan banyak jasa untuk negara, dan sebagai hasilnya, ia memohon agar hakim menyatakan kliennya tidak bersalah.

"Sebagai akhir dari duplik a quo, kami memohon kepada majelis hakim perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Junaedi Saibih.

Dalam permohonannya, Junaedi juga mengajukan pembebasan Rafael Alun dari tahanan dan mengembalikan aset yang disita, termasuk aset milik istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman.

Meski permintaan pembebasan telah diajukan, KPK tetap menegaskan proses hukum akan terus berlanjut, dan klaim berjasa untuk negara tidak akan mempengaruhi integritas fakta hukum yang telah diungkapkan oleh penyidik dan jaksa KPK.

Proses pembuktian akan tetap menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini. (*)

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 15:15 WIB
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | Tuesday, 27th May 2025 | 13:55 WIB
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 13:24 WIB
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta