PINUSI.COM - Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), memohon pembebasan dengan dalih berjasa bagi negara.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap klaim tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, permintaan pembebasan yang diajukan Rafael Alun adalah hal yang biasa dilakukan oleh terdakwa.
Meskipun begitu, Ali Fikri menegaskan klaim berjasa untuk negara tidak akan mempengaruhi fakta hukum yang telah diungkap oleh jaksa KPK.
"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Ali Fikri saat dihubungi pada Selasa (2/1/2024).
"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan dibuktikan oleh jaksa KPK," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rafael Alun Trisambodo melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, mengajukan permohonan pembebasan.
Junaedi menyatakan, Rafael Alun telah memberikan banyak jasa untuk negara, dan sebagai hasilnya, ia memohon agar hakim menyatakan kliennya tidak bersalah.
"Sebagai akhir dari duplik a quo, kami memohon kepada majelis hakim perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Junaedi Saibih.
Dalam permohonannya, Junaedi juga mengajukan pembebasan Rafael Alun dari tahanan dan mengembalikan aset yang disita, termasuk aset milik istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman.
Meski permintaan pembebasan telah diajukan, KPK tetap menegaskan proses hukum akan terus berlanjut, dan klaim berjasa untuk negara tidak akan mempengaruhi integritas fakta hukum yang telah diungkapkan oleh penyidik dan jaksa KPK.
Proses pembuktian akan tetap menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini. (*)