PINUSI.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 11 Januari mendatang.
Informasi ini ditegaskan oleh Djuyamto, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang mengungkapkan permohonan praperadilan ini didaftarkan pada Rabu 3 Januari 2024.
Hakim tunggal Estiono ditunjuk untuk memimpin persidangan.
"Pemohon mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej telah mengajukan kembali permohonan praperadilan yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu (3 Januari 2024)," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Langkah hukum ini menjadi sorotan, setelah sebelumnya Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan sebelumnya dengan alasan perbaikan substansi.
Kini, dengan gugatan yang telah diajukan kembali, diharapkan Eddy Hiariej dapat menguatkan argumennya dan membela diri terkait penetapan status tersangka oleh KPK. (*)