PINUSI.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Penyidik KPK menduga Eko Darmanto membeli mobil mewah menggunakan uang hasil gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, dugaan tersebut didalami lewat pemeriksaan karyawan swasta PT Adendamas bersama Riva Abdillah Aziz pada Rabu (3/1/2024), sebagai saksi untuk Eko Darmanto.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Menurut Ali, penyidik mendalami keterangan Riva, terkait riwayat transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz yang dilakukan Eko Darmanto menggunakan uang hasil gratifikasi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari tersangka ED, yang bersumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menahan Eko Darmanto dalam kasus dugaan gratifikasi, dengan bukti awal gratifikasi yang diterima Eko Darmanto senilai Rp18 miliar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/12/2023).
"Bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sekitar Rp1 miliar, dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," jelas Asep.
Eko Darmanto disangkakan melanggar pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)