PINUSI.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan baru yang diajukan oleh Eddy.
"Tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan."
"KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Ali menegaskan, KPK tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.
Ia menjamin penetapan status tersangka di KPK selalu didasarkan pada kecukupan alat bukti.
"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ujar Ali.
Sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej dijadwalkan akan digelar pada 11 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Djuyamto, pejabat Humas PN Jaksel, mengkonfirmasi permohonan praperadilan tersebut telah diajukan pada 3 Januari, dan hakim tunggal Estiono telah ditunjuk untuk mengadili perkara ini.
"Sidang perdana akan digelar pada Kamis pekan depan, 11 Januari 2024," ungkap Djuyamto.
Sebelumnya, Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
Namun, gugatan tersebut dicabut dengan alasan perbaikan substansi. Kini, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan yang baru terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas dugaan penerimaan suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Hermawan, tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining). (*)