PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) Radio Prambors Dhirgaraya S Santo, terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dhirgaraya S Santo selaku GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/1/2023).
Kendati demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait keterangan apa saja yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi terhadap GM Radio Prambors tersebut.
Sebelumnya, KPK menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 13 Oktober 2023 lalu bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH), soal kasus dugaan korupsi di Kementan.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian periode 2019 hingga 2024.
SYL membuat kebijakan personal, yakni melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan.
Pungutan hingga penerimaan setoran tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL, termasuk keluarga intinya, dan berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Sejumlah uang tersebut diterima SYL melalui KS dan MH dalam bentuk tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Menurut KPK, uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sebagai bukti perkiraan sebesar Rp13,9 miliar.
Kendati demikian, penyidik masih terus menelusuri lebih dalam terkait jumlah pastinya.
Ketiganya kemhdian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)