KPK Periksa GM Radio Prambors Soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Oleh Siti NurhasanahFriday, 5th January 2024 | 18:00 WIB
KPK Periksa GM Radio Prambors Soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK memeriksa GM Radio Prambors Dhirgaraya S Santo, terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) Radio Prambors Dhirgaraya S Santo, terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, dengan tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dhirgaraya S Santo selaku GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/1/2023). 


Kendati demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait keterangan apa saja yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi terhadap GM Radio Prambors tersebut. 


Sebelumnya, KPK menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 13 Oktober 2023 lalu bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH), soal kasus dugaan korupsi di Kementan. 


Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian periode 2019 hingga 2024.


SYL membuat kebijakan personal, yakni melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan. 


Pungutan hingga penerimaan setoran tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL, termasuk keluarga intinya, dan berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. 


SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. 


Sejumlah uang tersebut diterima SYL melalui KS dan MH dalam bentuk tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 


Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. 


Menurut KPK, uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sebagai bukti perkiraan sebesar Rp13,9 miliar.


Kendati demikian, penyidik masih terus menelusuri lebih dalam terkait jumlah pastinya. 


Ketiganya kemhdian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 


Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta