PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/11/2023).
"Tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2023 di Rutan KPK," katanya.
Zulfikar dan Asta Danika (Direktur PT Bhakti Karya Utama) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/11/2023). Tetapi, ZF saat itu berhalangan hadir, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka.
AD dan ZF memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.
"Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF untuk dimenangkan sebagai tender adanya penyerahan uang," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Kedua tersangka memberikan suap senilai Rp935 juta, agar perusahaannya terpilih, dengan mentransfer beberapa kali kepada Syntho.
Mereka melakukan pendekatan kepada Syntho yang tengah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, untuk proyek jalan kereta api Lampegan, Cianjur.
"Dilakukan transfer beberapa kali kepada SPH dengan nilai sekitar Rp935 juta," ucapnya.
Tim penyidik, ungkap Johanis, akan terus melakukan pendalam jumlah suap. Sementara, Zulfikar Fahmi diminta kooperatif hadir pada pemeriksaan KPK selanjutnya.
Atas perbuatannya, AD dan ZF disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)