PINUSI.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023) hari ini, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Firli Bahuri sebaiknya hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran sebelumnya mangkir dengan alasan dinas.
“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK, sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi, Selasa (14/11/2023).
Firli sedianya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, namun karena Firli tak bisa, Dewas KPK memundurkan agendanya menjadi pekan depan.
“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Yudi meminta semua pihak tidak merintangi proses penyidikan, karena bisa dikenakan pasal 21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut, maka dia bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda,” ucapnya. (*)