PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan beberapa pihak lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Yan Piet Mosso diduga melakukan suap untuk mengondisikan temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/112023) malam.
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara tersebut ke proses penyidikan dengan mengumumkan para tersangka," kata Firli pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Selain Pj Bupati Sorong, KPK juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat, sebagai tersangka.
Dua pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, David Patasaung dan Abu Hanif, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, juga ikut terjerat dalam perkara suap ini.
Penetapan tersangka ini bermula dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Sorong, Papua Barat Daya.
"Benar tim KPK (12/11/2023) dini hari lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya," ujar Ali Fikri.
Menurut Ali, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut, mulai dari pejabat daerah hingga pegawai BPK.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan beberapa pihak di Sorong dan Manokwari, di antaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," jelas Ali. (*)