PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun yang merupakan mantan politikus PDIP itu masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Ketua KPK menegaskan, pihaknya masih terus mencari keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, KPK telah menerjunkan tim pada Kedeputian Bidang Penindakan ke sejumlah negara untuk mengejar buron tersebut.
"Kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," papar Firli.
Belakangan, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menduga Harun Masiku ada di dalam negeri. Hal ini mengacu pada data perlintasan Imigrasi pada 2020 lalu.
Sejak kembali masuk pada Februari di tahun itu, sampai sekarang Harun belum tercatat ke luar negeri.
Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi Harun melarikan diri ke luar negeri melalui jalur tikus. Oleh karena itu, Harun Masiku tidak terdeteksi di data perlintasan Imigrasi. (*)