PINUSI.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri akan diperiksa di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan penyidik pada Kamis 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Ia menjelaskan, kepastian jadwal pemeriksaan itu berdasarkan surat yang diterima penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari KPK, kemarin.
"Sebagai tindak lanjutnya telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB Ketua KPK RI,” ucapnya.
Firli sebelumnya menghadiri panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk menjalani permintaan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Selasa (14/11/2023).
Kepastian tersebut berdasarkan surat yang diterima penyidik kemarin tertanggal 13 November 2023 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin, dengan permintaan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapatnya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri," ujar Ade Safri.
Meski demikian, Ade tidak menjelaskan lebih jauh perihal permintaan untuk memindahkan tempat pemeriksaan, namun nantinya akan dipertimbangkan untuk dikabulkan atau tidak.
"Kita akan pertimbangkan ya, tadi saya sampaikan, kita akan pertimbangkan terkait permintaan yang dimaksud."
"Bahwasanya pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini bisa dilakukan di kantor satuan tempat penyidik atau penyidik pembantu melaksanakan tugasnya."
"Bahwa tim penyidik yang sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini, merupakan tim penyidik gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri," jelasnya. (*)