PINUSI.COM - Polisi memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dua saksi ini dilakukan di dua tempat yang berbeda.
"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim, dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade, Rabu (15/11/2023).
Saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri adalah Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya.
"Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya," kata Wakil Direktur Direktorak Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian ini, diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat 6 Oktober 2023.
Puluhan saksi diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk SYL hingga Ketua KPK Firli Bahuri. (*)