PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina, di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023) kemarin.
Penggeledahan rumah dinas tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (16/11/2023).
"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Kamis.
Menurut Ali, penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK berhasil menemukan catatan dokumen serta bukti elektronik di rumah dinas Vita Ervina.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR Sudin di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) lalu, terkait kasus yang sama.
Dari penggeledahan di rumah itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya catatan keuangan.
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPUL).
KPK juga menetapkan dua anak buah SYL, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, sebagai tersangka. (*)