KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara

Oleh Siti NurhasanahFriday, 17th November 2023 | 09:45 WIB
KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara
KPK menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan beberapa orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur. Foto:YouTube KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur. 

Puji  ditetapkan sebagai tersangka bersama bawahannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Wira P. 

Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan mengatakan, terkait kebutuhan penyidikan tim, penyidik KPK menahan para tersangka selama 20 hari.

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023) malam. 

KPK juga menahan beberapa pihak swasta selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW). 

Ada pula pegawai Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bondowoso Muhammad Hasan Afandi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Novim Dwi Haryono, serta Staf Honorer Dinas BSBK Oky Trihady Putra. 

Penahanan para tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). 

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitarRp225 juta," ungkap Rudi. 

Puji dan Alexander disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan YSS dan AIW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (*)


Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 5 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 5 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 6 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 6 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 6 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 7 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 12 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 12 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 12 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB