PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat sementara oknum jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Menurutnya, pemecatan sementara oknum jaksa itu dilakukan mulai Kamis 16 November 2023.
"Jadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) sudah sangat tegas, hari ini juga kita lakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," kata Ketut, Kamis malam.
Dua oknum jaksa itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketut menjelaskan, pemecatan ini dilakukan sembari menunggu keputusan hukum terhadap kedua oknum jaksa tersebut, dan tidak akan memberikan pendampingan untuk mereka.
"Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan, karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum," ucapnya. (*)