Sidik Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polisi Sita LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri Periode 2019-2023

Oleh Prasetio02Friday, 17th November 2023 | 11:45 WIB
Sidik Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polisi Sita LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri Periode 2019-2023
Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: instagram@firlibahuriofficial

PINUSI.COM – Penyidik Gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dokumen yang disita oleh penyidik berupa ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Saudara FB selalu Ketua KPK RI, dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," kata Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Meski demikian, Ade tidak menyampaikan lebih jauh perihal penyitaan dokumen LHKPN dari Firli Bahuri.

Ia hanya menyampaikan, proses penyitaan yang dilakukan pada Kamis (16/11/2023) itu berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya,  Ketua KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama lima jam, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

 

Firli juga membantah semua tuduhan kepadanya, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023). 

 

Ian Iskandar, kuasa hukum Firli mengatakan, kliennya menjawab seluruh pertanyaan tim penyidik terkait keterlibatannya dalam pemerasan terhadap SYL. 


"Klien kami telah mengikuti semua proses hukum yang diminta penyidik Polda Metro Jaya," ucap Ian, Kamis. 


Ian mengatakan, tuduhan pemerasan, pertemuan, hingga gratifikasi atas Firli adalah fitnah.

 

"Terkait tuduhan pemerasan, pertemuan, gratifikasi itu, klien kami mengatakan tidak benar dan cenderung fitnah," cetusnya. (*) 

Terkini

Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | in 6 hours
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | in 5 hours
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | in 5 hours
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta