PINUSI.COM – Penyidik Gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dokumen yang disita oleh penyidik berupa ringkasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Saudara FB selalu Ketua KPK RI, dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," kata Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Meski demikian, Ade tidak menyampaikan lebih jauh perihal penyitaan dokumen LHKPN dari Firli Bahuri.
Ia hanya menyampaikan, proses penyitaan yang dilakukan pada Kamis (16/11/2023) itu berdasarkan penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama lima jam, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli juga membantah semua tuduhan kepadanya, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli mengatakan, kliennya menjawab seluruh pertanyaan tim penyidik terkait keterlibatannya dalam pemerasan terhadap SYL.
"Klien kami telah mengikuti semua proses hukum yang diminta penyidik Polda Metro Jaya," ucap Ian, Kamis.
Ian mengatakan, tuduhan pemerasan, pertemuan, hingga gratifikasi atas Firli adalah fitnah.
"Terkait tuduhan pemerasan, pertemuan, gratifikasi itu, klien kami mengatakan tidak benar dan cenderung fitnah," cetusnya. (*)