PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK, yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK menyatakan komitmennya untuk menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan, rencana Dewas untuk menyelenggarakan sidang etik merupakan bagian dari komitmen menjaga muruah kelembagaan KPK.
Ia menegaskan, KPK percaya Dewas telah bekerja profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai KPK terkait pungli di rutan.
Keputusan dari Dewas diharapkan dapat menjadi pedoman bagi KPK dalam menangani perkara korupsi, terkait skandal pungli di rutan.
"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga muruah kelembagaan KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Ia menambahkan, putusan yang diambil Dewas juga akan menjadi acuan bagi tim penindakan KPK, dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait skandal pungli di rutan.
Ali Fikri menyampaikan, KPK akan memperoleh pembelajaran dan pengayaan dari putusan Dewas, untuk diterapkan dalam penanganan kasus korupsi.
Dalam pengungkapan perkembangan terbaru kasus pungli di Rutan KPK, Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menyebutkan sidang etik akan melibatkan 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sidang etik ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam bulan ini.
"Pungli sudah mau sidang," ungkap Albertina Ho. "93 orang yang akan naik sidang etik," tambahnya.
Dewas KPK menyerahkan perkara pidana dari kasus pungli di Rutan KPK kepada penegak hukum lain.
Namun, Albertina Ho menjelaskan, sidang etik tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyangkut nilai-nilai dan etika.
Meskipun KPK akan mematuhi proses yang berjalan, Dewas KPK diharapkan dapat memberikan panduan yang akan memperkuat integritas dan penegakan etika di lingkungan KPK. (*)