PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan oleh calon anggota legislatif (caleg), dapat ditindaklanjuti jika melibatkan penyelenggara negara.
"Calon legislatif itu masih aktif, masih penyelenggara negara, masih atau masih baru caleg yang orang swasta."
"Nah, itu kan kita semua tahu kan (wewenang KPK)."
"Undang-undangnya KPK seperti itu, kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (11/12024).
Meskipun belum ada tindak lanjut langsung dari KPK terkait temuan PPATK, Alexander mengapresiasi PPATK atas penyampaian temuan tersebut kepada publik.
"Kalau enggak salah, sebelumnya enggak semasif seperti sekarang ini, tapi saya pikir baguslah buat PPATK."
"Jadi dia bisa memotret, bisa menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan rencana penyelenggara pemilu," tuturnya.
Sementara PPATK telah mengirimkan dua laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK, Alexander belum mengetahui secara rinci isi dari dua LHA tersebut.
Namun, ia menegaskan jika ada laporan dari PPATK, KPK akan menindaklanjutinya dengan memeriksa apakah terdapat unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau predicate crime.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan total 704 juta pembukaan rekening baru.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga, pembukaan rekening tersebut berkaitan dengan kontestasi politik. (*)