PINUSI.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, dengan melibatkan 93 pegawai lembaga antirasuah.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, kasus ini akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat, dengan rencana sidang pada Januari 2024.
Albertina mengonfirmasi, dari 93 pegawai yang akan disidang secara etik, Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi termasuk di dalamnya.
Meskipun Albertina tidak memberikan rincian tentang apakah Ahmad Fauzi termasuk penerima uang pungli, ia menyebut keterlibatan Ahmad Fauzi dalam skandal pungli ini terkait pelanggaran etik, karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi dianggap tidak dapat membina bawahannya agar tidak melakukan pungli.
"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi)."
"Diduga terlibat dalam arti etik."
"Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," kata Albertina, Jumat (12/1/2024).
Dia menegaskan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini terkait dengan menerima sesuatu yang bukan haknya, serta menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai rutan. (*)