PINUSI.COM - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, dengan nilai mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus yang diperkirakan berlangsung sejak 2018 ini, melibatkan puluhan pegawai di Rutan KPK.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, memastikan pihaknya mendukung langkah-langkah membersihkan lembaga tersebut dari kasus tersebut.
Ali Fikri menegaskan, kasus pungli hanya melibatkan pegawai pendukung di Rutan KPK, bukan pegawai yang terlibat dalam proses penyidikan.
Namun demikian, Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya mendukung bersih-bersih dari kasus tersebut.
Ia juga memastikan kasus pungli tersebut hanya melibatkan pegawai pendukung yang berada di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
"Tapi sekali lagi bahwa mereka-mereka ini adalah supporting-supporting yang ada di KPK gitu ya."
"Jadi bukan mereka yang melakukan penyelidikan, bukan mereka yang melakukan penyidikan," kata Ali Fikri, dikutip dari dialog bersama PRO 3 RRI, Sabtu (13/1/2024).
Ali Fikri menegaskan, pegawai tetap KPK, khususnya penyidik, tidak terlibat dalam praktik pungutan liar.
Hal ini disebabkan oleh kompetensi mereka dalam pemberantasan korupsi, dan mereka tidak terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang terlibat, sebagai komitmen KPK menjaga muruah lembaga anti-rasuah.
Meskipun sudah terjadi pengembalian uang pungli sebesar Rp270 juta, proses penyelidikan tetap akan berlanjut.
"Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK. Hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga muriah kelembagaan KPK," jelasnya.
KPK memiliki empat rumah tahanan, yakni Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara. (*)