PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) menunda memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi, sebagai saksi kasus dugaan suap eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri.
Menurutnya, Lalu bakal kembali diperiksa KPK pada Selasa (21/11/2023) hari ini.
"Diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir besok (21/11/2023) di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, Senin (20/11/2023).
Terkait penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Lalu, KPK belum menyampaikan alasan lebih rinci.
KPK hanya menyampaikan, Lalu akan hadir untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Selain Lalu Gita, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi Muhammad Lutfi.
Keduanya berasal dari pihak swasta, yaitu Nugrqha Ronaldo Sabang Simorangkir dan Muhammad Makdis.
Sebelumnya, KPK mengumumkan eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang melibatkan keluarga inti.
Pada 2019 lalu, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemerintah Kota Bima.
Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat dirinya meminta sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemerintah Kota Bima.
Lutfi secara sepihak juga menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan, di mana proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.
Lutfi yang mulai menjabat sebagai Wali Kota Bima ini juga diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai Rp8,6 miliar.
Selain penyetoran uang dari kontrak, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi dengan besaran gratifikasi yang masih didalami KPK.
Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi dijerat pasal 12 huruf i dan atau pasal 12B UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Lutfi kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. (*)