PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri, Bondowoso, Jawa Timur terkait dugaan kasus suap tersangka eks Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menyita dokumen dari sejumlah ruang kerja Kejari Bondowoso.
"Betul, pada (19/11) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Menurut Ali, tim penyidik menyita dokumen di sejumlah ruang kerja Kejari Bondowoso terkait dugaan kasus suap yang saat ini tengah diusut KPK.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," jelas Ali.
Ali menyampaikan, hasil temuan dari penggeledahan ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
"Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," tambah dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Bondowoso, Jawa Timur.
Kajari ditetapkan sebagai tersangka bersama bawahannya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Wira P.
KPK juga menahan beberapa pihak swasta selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang yakni, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Ada pula pegawai Dinas Bina Sumbwr Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bondowoso Muhammad Hasan Afandi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Novim Dwi Haryono, Staf Honorer Dinas BSBK Oky Trihady Putra. (*)