PINUSI.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan alasannya menghindari wartawan, hingga menutupi wajahnya dengan tas, setelah diperiksa di Bareskrim Polri.
Firli diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023) pekan lalu.
Itu merupakan kali kedua Firli Bahuri dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
"Saya paham rekan-rekan media waktu itu, saya sadar rekan-rekan menunggu."
"Dengan kesadaran saya sebagai pejabat publik, tetapi juga sebagai manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda," jelas Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (20/11/2023).
Pada kesempatan yang sama, Firli juga mengaku mobilnya hilang usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya," ungkapnya.
Menurutnya, saat itu ada pihak yang menawari tumpangan untuk meninggalkan Gedung Bareskrim Polri. Dia pun bersedia diantar dengan mobil tersebut.
"Seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya kepada saya, dan mengantar saya keluar dari tempat," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri selesai diperiks oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait dugaan pelanggaran etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas."
"Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas," ungkap Firli kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Senin (20/11/2023).
Ia mengaku telah menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya, pada pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut.
"Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas, dan semuanya sampaikan semua utuh dari A sampai Z," tuturnya.
Firli enggan merinci apa saja yang ia sampaikan kepada Dewas KPK, dan mengingat pemeriksaan tersebut bersifat tertutup.
"Untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas itu adalah tertutup, nanti biarlah Dewas yang menyampaikan secara lengkap ya," sambungnya.
Firli diperiksa oleh Dewas KPK terkait dugaan memeras SYL.
Dugaan pemerasan itu dilakukan guna melobi agar KPK tidak menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh SYL.
Sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, setiap insan KPK dilarang bertemu pihak berperkara. (*)