PINUSI.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan, nilai kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK mencapai Rp6,1 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan informasi tersebut pada Senin (15/1/2024).
Albertina menjelaskan, Dewas KPK telah memeriksa sebanyak 169 orang terkait kasus pungli di Rutan KPK.
Dari jumlah tersebut, 27 orang merupakan pihak eksternal yang sebelumnya merupakan mantan tahanan KPK.
Dari total 169 orang, sebanyak 32 orang terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur.
Sedangkan 137 orang lainnya adalah mantan pegawai yang pernah bertugas di Rutan KPK.
Dari jumlah itu, 93 orang di antaranya dianggap memiliki cukup alasan untuk dihadapkan ke sidang etik.
"Satu orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023."
"Lalu, satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," ungkap Albertina.
Dalam proses penyelidikan, Dewas KPK telah mengumpulkan 65 bukti dokumen dan informasi terkait penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik.
Mayoritas dari mereka akan dihadapkan pada pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, yaitu pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. (*)