PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lokasi tersebut di antaranya Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan rumah para tersangka.
"Lokasi penggeledahan itu tersebar di dua wilayah, yaitu Jabodetabek dan Surabaya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Ali, penggeledahan ini dilakukan untuk menggumpulkan sejumlah alat bukti serta mengungkap peran para tersangkan dalam dugaan kasus korupsi ini.
Dari hasil penggeledahan kali ini, tim penyidik KPK menyita sejumlah bukti berupa dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan catatan aliran uang ke berbagai pihak.
Tim penyidik juga menyita bukti transaksi pembelian aset oleh pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut, segera dilakukan, untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan APD yang disediakan bagi tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 pada 2020-2022.
Nilai anggaran untuk pengadaan itu mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta pasang APD Covid-19.
Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah tersebut baru dugaan sementara dan masih bisa bertambah.
KPK juga telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam kasus ini, akan tetapi lembaga antirasuah ini masih belum mengumumkannya.
Kendati begitu, KPK sudah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenkes Budi Sylvana, pejabat di BNPB Harmensyah, dua orang swasta Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, serta seorang advokat bernama A Isdar Yusuf. (*)