PINUSI.COM - Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat signifikan pada 2023, berdasarkan laporan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.
Data menunjukkan peningkatan sebesar 53% dibandingkan tahun 2022.
"Selama tahun 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN."
"Jumlah ini meningkat sebesar 53% dibandingkan tahun lalu, yaitu 195 pemeriksaan," ungkap Nawawi saat konferensi pers, Selasa (16/1/2024).
Nawawi menambahkan, dari 299 pemeriksaan tahun ini, 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Lalu, tiga laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, enam laporan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta sembilan laporan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
KPK juga menetapkan tiga tersangka dari hasil pengembangan pemeriksaan LHKPN, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Tersangka tersebut adalah Rafael Alun Trisambodo yang diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Kemudian, Andhi Pramono yang diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.
Lantas, Eko Darmanto yang diduga menerima gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. (*)