Polisi Sita Dokumen Valas Rp7,4 Miliar Usai Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Memeras Syahrul Yasin Limpo

Oleh Prasetio02Thursday, 23rd November 2023 | 10:45 WIB
 Polisi Sita Dokumen Valas Rp7,4 Miliar Usai Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Memeras Syahrul Yasin Limpo
Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: instagram@firlibahuriofficial

PINUSI.COM - Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar, sejak Bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli Bahuri di sebuah lapangan bulu tangkis pada Maret 2022.

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI, yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ungkap Ade.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan FB sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara, dengan temuan bukti yang cukup. 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023). 

Ade menerangkan, FB diduga menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersangka SYL

Ade menjelaskan, penetapan FB sebagai tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 13/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 13/1999 tentang tipikor Jo pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 hingga 2023. (*) 

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in 7 hours
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 4 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 2 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 2 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 2 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 2 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in an hour
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in an hour
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in an hour
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta