PINUSI.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara terkait status Ketua KPK Firli Bahuri, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia mengatakan, setiap insan harus taat proses hukum. Meski demikian, ia juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum.”
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," kata Johanis, Kamis (23/11/2023).
Firli dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan memeras Syahrul Yasin Limpo.
Ia diancam hukuman mulai dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*)