PINUSI.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya, berdasar pemberitaan teman-teman adalah Pak Firli Bahuri," kata Boyamin, Kamis (23/11/2023).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam.
Boyamin menilai, apabila perkara ini tidak kunjung ada penetapan tersangka, maka akan saling menyandera.
Sehingga, kata dia, hal tersebut akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi, dan berpotensi dapat dipolitisasi, karena menjelang pilpres, berdasarkan gejala yang muncul belakangan ini.
Boyamin menyebut, ada upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan.
Misalnya, saat Firli Bahuri tiba-tiba membahas Harun Masiku, buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan bekas politikus PDIP.
"Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai," ulasnya.
Boyamin berharap, Polda Metro Jaya dalam langkah berikutnya segera tuntas pemberkasannya, sehingga lekas diserahkan ke jaksa, untuk proses penyusunan dakwaan dan penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang, otomatis harus cepat pemrosesannya dari pemberkasan," ujarnya.
Kendati demikian, Boyamin menuturkan Firli Bahuri tetap bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan, jika tidak puas dengan penetapan tersangka, serta tetap bisa membela diri saat sidang perkara tersebut.
"Hakim yang akan melihat dia bersalah atau tidaknya," sambungnya.
Boyamin menilai, apabila Firli Bahuri mengajukan praperadilan, maka hal tersebut merupakan tindakan terhormat dan beradab, karena kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum, dan dia akan menghormati jika Firli menempuh praperadilan.
Boyamin juga mengatakan, pada penetapan tersangka ini, seharusnya Firli Bahuri nonaktif sebagai pimpinan KPK sesuai UU KPK.
"Ini lebih baik, karena Pak Firli bisa fokus menghadapi kasus hukumnya."
"KPK juga tidak terbebani dalam memberantasan korupsi, tidak tersandera," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan temuan bukti yang cukup.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Ade menerangkan, FB diduga menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersangka SYL
Ade menjelaskan, penetapan FB sebagai tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 13/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 13/1999 tentang Tipikor jo pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 hingga 2023. (*)