Dewan Pengawas: Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK di Tangan Presiden

Oleh Siti NurhasanahThursday, 23rd November 2023 | 15:00 WIB
Dewan Pengawas: Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK di Tangan Presiden
Menurut anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui keputusan presiden. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Menurut Syamsuddin, pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui keputusan presiden, sesuai pasal 32 ayat 2 UU 19/2019. 


"Iya betul. Itu tentu di tangan presiden."


"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (23/11/2023). 


Hal tersebut diatur dalam pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan etik, apakah Dewas akan merekomendasikan Firli untuk mundur atau tidak. 


"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ucapnya. 


Dia juga mengatakan, proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri tetap berlanjut. 


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersangka SYL


Ade menjelaskan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU 13/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 13/1999 tentang Tipikor Jo pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 hingga 2023. (*)

Terkini

Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | 6 hours ago
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 18:31 WIB
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | Monday, 2nd June 2025 | 17:54 WIB
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:54 WIB
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:13 WIB
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:32 WIB
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta