Dewan Pengawas: Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK di Tangan Presiden

Oleh Siti NurhasanahThursday, 23rd November 2023 | 15:00 WIB
Dewan Pengawas: Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK di Tangan Presiden
Menurut anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui keputusan presiden. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Menurut Syamsuddin, pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui keputusan presiden, sesuai pasal 32 ayat 2 UU 19/2019. 


"Iya betul. Itu tentu di tangan presiden."


"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (23/11/2023). 


Hal tersebut diatur dalam pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.


Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan etik, apakah Dewas akan merekomendasikan Firli untuk mundur atau tidak. 


"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ucapnya. 


Dia juga mengatakan, proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri tetap berlanjut. 


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersangka SYL


Ade menjelaskan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU 13/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 13/1999 tentang Tipikor Jo pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 hingga 2023. (*)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | in 6 hours
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | in 4 hours
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | in 3 hours
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | in 3 hours
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | an hour ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 2 hours ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | 2 hours ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB