PINUSI.COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menanggapi penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Syamsuddin, pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui keputusan presiden, sesuai pasal 32 ayat 2 UU 19/2019.
"Iya betul. Itu tentu di tangan presiden."
"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Hal tersebut diatur dalam pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan etik, apakah Dewas akan merekomendasikan Firli untuk mundur atau tidak.
"Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," ucapnya.
Dia juga mengatakan, proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri tetap berlanjut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersangka SYL
Ade menjelaskan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU 13/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 13/1999 tentang Tipikor Jo pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 hingga 2023. (*)