PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum, atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023).
"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Alexander.
Dia menyebut, sesuai pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK, diberhentikan sementara.
Kendati demikian, Alexander mengatakan hingga kini Firli Bahuri masih menjalankan tugas sebagai Ketua KPK.
"Belum ada keppres (keputusan presiden) dari presiden, dan sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," terang Alexander.
Alexander menyatakan, pimpinan KPK secara kolektif kolegila tetap solid dan berkomitmen, serta memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sesuai amanat UU KPK.
KPK, kata dia, juga akan menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan, hingga pencegahan korupsi.
Sebelumya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. (*)