KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Oleh Siti NurhasanahFriday, 24th November 2023 | 09:00 WIB
KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya akan mendampingi Firli Bahuri melalui Tim Biro Hukum KPK. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, dalam menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. 


Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya akan mendampingi Firli melalui Tim Biro Hukum KPK.


"Kita akan mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Biro Hukum."


"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," katanya, Kamis (23/11/2023). 


Menurut Alexander, sampai saat ini Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan berkantor seperti biasa, serta mengikuti agenda rapat lembaga antirasuah. 


"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ungkap Alex.


Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah atau janji. 


Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). 


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan temuan bukti yang cukup. 


"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023). 


Ade menerangkan, FB diduga menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersangka SYL


Ade menjelaskan, penetapan FB sebagai tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 13/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 13/1999 tentang Tipikor Jo pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 hingga 2023. 


Sebelumnya, FB diperiksa selama 3,5 jam di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).


Firli diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri di lantai 6. Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta