PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian tidak terganggu, meskipun Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hal itu mengingat koordinasi yang dilakukan dengan kepolisian menyangkut lembaga, bukan personal.
"Jadi, kalau terkait dengan lembaga, ya enggak terganggu," kata Alex di Gedung Merah Putih, Kamis (23/11/2023).
Dia mengatakan, selain dengan kepolisian, koordinasi KPK dengan lembaga negara lainnya tidak pernah terganggu, meskipun mereka menangani kasus korupsi.
Alexander mencontohkan kasus korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.
Menurutnya, koordinasi KPK dengan Kementerian Pertanian masih tetap berjalan baik.
"Sama saja kami berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, sekalipun menterinya sudah kami tetapkan dan kami tahan," jelasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras Syahrul Yasin Limpo, atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah atau janji.
Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). (*)