KPK Tegaskan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum Meski Firli Bahuri Juga Jadi Tersangka

Oleh Siti NurhasanahFriday, 24th November 2023 | 10:45 WIB
KPK Tegaskan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum Meski Firli Bahuri Juga Jadi Tersangka
KPK menegaskan, penetapan status tersangka terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak cacat hukum, walaupun kasus itu bersinggungan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan status tersangka terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak cacat hukum, walaupun kasus itu bersinggungan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


"Apakah kemudian itu (penetapan tersangka Firli) akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat?"


"Tentu saja tidak dan tidak ada hubungannya!"


"Tidak ada hubungannya sama sekali itu, itu dua hal yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 


Alexander menyatakan, penetapan status tersangka terhadap SYL dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 


Di mana, kata dia, penetapan itu sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang lembaganya kumpulkan.


"Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristuwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," tegas Alexander. 


Kendati demikian, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya. 


KPK juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli melalui Biro Hukum KPK, karena yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK meski telah memyandang status tersangka. 


Hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK, yang menyebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya, kendati dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden ( Keppres). (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 4 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 4 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 5 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 11 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB