KPK Tegaskan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum Meski Firli Bahuri Juga Jadi Tersangka

Oleh Siti NurhasanahFriday, 24th November 2023 | 10:45 WIB
KPK Tegaskan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum Meski Firli Bahuri Juga Jadi Tersangka
KPK menegaskan, penetapan status tersangka terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak cacat hukum, walaupun kasus itu bersinggungan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan status tersangka terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak cacat hukum, walaupun kasus itu bersinggungan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


"Apakah kemudian itu (penetapan tersangka Firli) akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat?"


"Tentu saja tidak dan tidak ada hubungannya!"


"Tidak ada hubungannya sama sekali itu, itu dua hal yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 


Alexander menyatakan, penetapan status tersangka terhadap SYL dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 


Di mana, kata dia, penetapan itu sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang lembaganya kumpulkan.


"Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristuwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," tegas Alexander. 


Kendati demikian, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya. 


KPK juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli melalui Biro Hukum KPK, karena yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK meski telah memyandang status tersangka. 


Hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK, yang menyebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya, kendati dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden ( Keppres). (*)

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in an hour
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | 2 hours ago
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | 4 hours ago
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | 4 hours ago
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | 4 hours ago
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | 4 hours ago
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | 4 hours ago
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | 4 hours ago
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | 5 hours ago
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | 5 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta