PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan status tersangka terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak cacat hukum, walaupun kasus itu bersinggungan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Apakah kemudian itu (penetapan tersangka Firli) akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat?"
"Tentu saja tidak dan tidak ada hubungannya!"
"Tidak ada hubungannya sama sekali itu, itu dua hal yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alexander menyatakan, penetapan status tersangka terhadap SYL dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Di mana, kata dia, penetapan itu sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang lembaganya kumpulkan.
"Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristuwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," tegas Alexander.
Kendati demikian, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya.
KPK juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli melalui Biro Hukum KPK, karena yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK meski telah memyandang status tersangka.
Hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK, yang menyebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya, kendati dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden ( Keppres). (*)