PINUSI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan, meskipun ketuanya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memeras Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya.
"Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan, karena KPK itu selama lebih dari dua (pimpinan), itu semua urusan mesti tetap berjalan."
"Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka, yang belum tentu tidak aktif juga kan?"
"Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menurunya, empat komisioner di KPK masih sah menjalankan tugas lembaga anti-rasuah tersebut.
"Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada empat, dan itu sah."
"Tiga saja (cukup) untuk pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum."
"Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya."
"Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin, dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," beber calon wakil presiden 2024 tersebut. (*)