Ketua PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Oleh Siti NurhasanahFriday, 24th November 2023 | 12:30 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak Firli Bahuri mundur dari KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Foto: instagram@firlibahuriofficial

PINUSI.COM - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak Firli Bahuri mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. 


"Mendesak kepada Saudara Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai Komisioner KPK," kata Busyro, Jumat (24/11/2023). 


Busyro juga mengapresiasi tindakan kepolisian yang menetapkan Firli sebagai tersangka, serta berharap sikap tersebut terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus lainnya. 


"Mendorong aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, obyektif, dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," imbuh Busyro


Pihaknya juga mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan panitia calon pimpinan KPK ke depan. 


"Supaya dilakukan dengan transparan dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil," imbau Busyro. 


Busyro menilai, praktik korupsi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara.


Padahal, kata dia, negara seharusnya melindungi rakyat dari penderitaan masif sebagai korban pemiskinan strukrural. 


Menurutnya, tindak korupsi melalui peran negara bisa berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif.


"Apalagi praktik suap, gratifikasi, dibarengi dengan tindakan ekstra kumuh pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik, jelas sekali menampakkan praktif kelakuan manusia niradab," tegasnya. 


Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah atau janji. 


Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). (*)


Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | 9 hours ago
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | 9 hours ago
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | 11 hours ago
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 13 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 14 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 14 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 15 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta