Ketua PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Oleh Siti NurhasanahFriday, 24th November 2023 | 12:30 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak Firli Bahuri mundur dari KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Foto: instagram@firlibahuriofficial

PINUSI.COM - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak Firli Bahuri mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. 


"Mendesak kepada Saudara Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai Komisioner KPK," kata Busyro, Jumat (24/11/2023). 


Busyro juga mengapresiasi tindakan kepolisian yang menetapkan Firli sebagai tersangka, serta berharap sikap tersebut terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus lainnya. 


"Mendorong aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, obyektif, dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," imbuh Busyro


Pihaknya juga mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan panitia calon pimpinan KPK ke depan. 


"Supaya dilakukan dengan transparan dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil," imbau Busyro. 


Busyro menilai, praktik korupsi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara.


Padahal, kata dia, negara seharusnya melindungi rakyat dari penderitaan masif sebagai korban pemiskinan strukrural. 


Menurutnya, tindak korupsi melalui peran negara bisa berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif.


"Apalagi praktik suap, gratifikasi, dibarengi dengan tindakan ekstra kumuh pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik, jelas sekali menampakkan praktif kelakuan manusia niradab," tegasnya. 


Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atau menerima gratifikasi atau menerima hadiah atau janji. 


Firli baru akan diberhentikan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). (*)


Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 6 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 5 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 5 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 11 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 11 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 11 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 11 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 11 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 12 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB