PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima surat permohonan praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (24/11/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto lewat keterangan tertulis, Jumat.
"Pada hari Jumat 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilaj yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ungkapnya.
Menurut Djuyamto, hakim tunggal tersebut telah menetapkan sidang pertama pada Senin 11 Desember 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan temuan bukti yang cukup.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Ade menerangkan, FB diduga menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersangka SYL. (*)