PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah kediaman para pihak, pada 22 dan 23 November 2023, terkait kasus dugaan suap di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, yaitu di Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember dan Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek, termasuk data file elektronik," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ali, penyitaan dan analisis segera dilakukan, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terkait dugaan kasus suap ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur.
Puji ditetapkan sebagai tersangka bersama bawahannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Wira P.
Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan mengatakan, terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan
"Tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023) malam.
KPK juga menahan beberapa pihak swasta selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Ada pula pegawai Dinas Bina Sumbwr Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bondowoso Muhammad Hasan Afandi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Novim Dwi Haryono, dan staf honorer Dinas BSBK Oky Trihady Putra.
Penahanan para tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023) lalu.
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta," ungkap Rudi. (*)