PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta.
Nawawi Pomolango dipilih menjadi Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang berhentikan sementara, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolongo sebagai Ketua KPK sementara," kata Ari, Jumat.
Menurut Ari, Keppres Nomor 16 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangan Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta pada Jumat malam.
Ari Dwipayana juga mengatakan, sesuai amanat UU KPK, Ketua KPK harus diberhentikan sementara ketika berstatus tersangka.
Sebelumnya, Ari mengatakan, salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan, sesuai amanat Undang-undang KPK, Ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Dia memastikan, tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK yang akan menggantikan Firli. (*)