PINUSi.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, surat Keppres tersebut sudah diterima Sekretariat Jenderal KPK sejak Sabtu (25/11/2023)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK sekaligus Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan Keppres tersebut sudah diterima Sekretariat Jenderal KPK sejak Sabtu (25/11/2023).
"Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu," kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Firli diberhentikan sementara dari jabatanmya karena menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah ditetapkan tersangka Firli kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.
Permohonan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (*)