PINUSI.COM - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 24 November 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, praperadilan yang diajukan Firli Bahuri merupakan bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka dugaab kasus tersebut.
"Ya itukan hak yang ditetapan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan di Jakarta Pusat.
Karyoto menegaskan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
Rencananya sidang praperadilan pertama bakal digelar pada Senin (11/12/2023) mendatang di PN Jaksel.
"Hakim tunggal (Imelda Herawati) telah menetapkan hari sidang pertama psda Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima surat permohonan praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat, (24/11/2023).
Hal tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.
"Pada hari Jumat 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilaj yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto.