PINUSI.COM – Firli Bahuri tak lagi menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjadi tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri.
Firli diberhentikan sementara sesuai Keputusan Presiden (Keppres), karena menjadi tersangka kasus korupsi.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Minggu (26/11/2023).
Johanis menjelaskan, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ungkapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahurii.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Jokowi juga menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," jelas Ari, Jumat (24/11/2023).