PINUSI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hakim Estiono yang menangani kasus ini, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,'" ujar hakim Estiono, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh KPK.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," tambahnya.
Eddy Hiariej sebelumnya dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Permohonan pertama dicabut, karena diajukan bersama Yosi dan Yogi sebagai pemohon.
Namun, pada permohonan praperadilan yang kedua, Eddy Hiariej sendirian yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.
Putusan ini menjadi sorotan karena mempengaruhi langkah hukum selanjutnya, yang akan diambil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
Dengan dinyatakannya penetapan tersangka tidak sah, hal ini dapat memberikan dampak besar terhadap proses penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK.
Publik akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, dan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait. (*)