Hakim Nyatakan Penetapan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Oleh Prasetio02Wednesday, 31st January 2024 | 10:00 WIB
Hakim Nyatakan Penetapan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah
PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Instagram@eddyhiariej

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 


Hakim Estiono yang menangani kasus ini, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,'" ujar hakim Estiono, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Dalam sidang tersebut, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh KPK. 

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," tambahnya.

Eddy Hiariej sebelumnya dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. 

Permohonan pertama dicabut, karena diajukan bersama Yosi dan Yogi sebagai pemohon. 

Namun, pada permohonan praperadilan yang kedua, Eddy Hiariej sendirian yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

Putusan ini menjadi sorotan karena mempengaruhi langkah hukum selanjutnya, yang akan diambil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. 

Dengan dinyatakannya penetapan tersangka tidak sah, hal ini dapat memberikan dampak besar terhadap proses penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK. 

Publik akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, dan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta