PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nawawi dilantik Presiden Jokowi setelah membaca sumpah jabatan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
"Saya berjanji, bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga."
"Dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya," bunyi janji jabatan yang diucapkan Nawawi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/11/2023).
Pelantikan Nawawi ditandai Keputusan Presiden Nomor 116 P Tahun 2023 yang dibacakan oleh deputi Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanto.
Penunjukan Nawawi sebagai pucuk pimpiman sementara lembaga antirasuah ini mendapatkan dukungan penuh dari para pemimpin dan pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, Nawawi adalah sosok yang tepat, karena yang paling senior di antara pimpinan KPK yang lain.
Firli Bahuri tak lagi menjabat Ketua KPK, setelah menjadi tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri.
Firli diberhentikan sementara sesuai Keputusan Presiden (Keppres), karena menjadi tersangka kasus korupsi.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Minggu (26/11/2023).
Johanis menjelaskan, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," jelasnya. (*)