Hari Ini KPK Periksa Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Soal Kasus Dugaan Suap Pj Bupati Sorong

Oleh Siti NurhasanahMonday, 27th November 2023 | 13:55 WIB
Hari Ini KPK Periksa Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Soal Kasus Dugaan Suap Pj Bupati Sorong
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota VI BPK Pius Lustrilanang, Senin (27/11/2023) hari ini. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Senin (27/11/2023) hari ini. 


Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin.


Ali mengatakan, Pius akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. 


"Pius Lustrilanang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YPM (Yan Piet Mosso)," kata Ali, Senin.


Ali menyampaikan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni pegawai BPK bernama Akhmad Faid Mubarok dan Ikhsan Aprian. 


Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja anggota VI BPK Pius Lustrilanang di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (15/11/2023). 


Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa suap yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang ditahan KPK, Selasa (14/11/2023). 


"Betul (ada penggeledahan ruanh kerja anggota VI BPK)," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/11/2023). 


Upaya tersebut dilakukan, setelah tim penyidik KPK menyegel ruang keja Pius, yang saat itu dikabarkan tengah berada di Korea Selatan. 


Kendati belum diketahui keterkaitan Pius dalam kasus dugaan korupsi Pj Bupati Sorong yang tengah ditangani KPK, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penyidik akan memeriksa Pius. 


Kemarin, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. 


Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu (12/11/2023) dini hari.


Dalam OTT tersebut, KPK menemukan serta mengamankan uang tunai senilai Rp1,8 miliar, serta satu buah jam tangan merek Rolex. (*)

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in an hour
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | 2 hours ago
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | 4 hours ago
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | 4 hours ago
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | 5 hours ago
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | 5 hours ago
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | 5 hours ago
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | 5 hours ago
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | 5 hours ago
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | 5 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta