PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Senin (27/11/2023) hari ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin.
Ali mengatakan, Pius akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Pius Lustrilanang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YPM (Yan Piet Mosso)," kata Ali, Senin.
Ali menyampaikan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni pegawai BPK bernama Akhmad Faid Mubarok dan Ikhsan Aprian.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja anggota VI BPK Pius Lustrilanang di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (15/11/2023).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa suap yang menjerat Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang ditahan KPK, Selasa (14/11/2023).
"Betul (ada penggeledahan ruanh kerja anggota VI BPK)," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Upaya tersebut dilakukan, setelah tim penyidik KPK menyegel ruang keja Pius, yang saat itu dikabarkan tengah berada di Korea Selatan.
Kendati belum diketahui keterkaitan Pius dalam kasus dugaan korupsi Pj Bupati Sorong yang tengah ditangani KPK, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penyidik akan memeriksa Pius.
Kemarin, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu (12/11/2023) dini hari.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan serta mengamankan uang tunai senilai Rp1,8 miliar, serta satu buah jam tangan merek Rolex. (*)