PINUSI.COM - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meminta anggotanya yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, bersiap menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh."
"Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Kapolri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Ia juga tidak ambil pusing tentang perlawanan hukum dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya itu, karena memang sudah haknya bagi setiap para tersangka.
Maka dari itu, ia juga meminta kepada jajaran yang melakukan penyidikan kasus itu, untuk memaparkan seluruh proses yang sudah ditangani, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidiknya bisa dipertanggungjawabkan."
"Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima surat permohonan praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (24/11/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto lewat keterangan tertulis, Jumat.
"Pada hari Jumat 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ungkapnya.
Menurut Djuyamto, hakim tunggal tersebut telah menetapkan sidang pertama pada Senin 11 Desember 2023. (*)