PINUSI.COM - Kabupaten Situbondo di Jawa Timur punya banyak wisata alam.
Rata-rata wisata alam di Kabupaten Situbondo berada di kawasan laut.
Berikut ini 4 destinasi wisata alam di Kabupaten Situbondo:
1. Kampung Blekok
Foto: Jadesta Kemenparekraf
Kampung Blekok berada di Kendit, dan masuk program Kemenparekraf sebagai desa wisata rintisan.
Mengutip dari Jadesta Kemenparekraf, Kampung Blekok merupakan kawasan wisata berbasis konservasi mangrove dan burung air.
Terletak di kawasan pesisir dengan jumlah 260 keluarga, kawasan ini didominasi oleh hutan mangrove sebesar 60%.
Daya tarik utama dari kawasan wisata ini adalah para wisatawan dapat berinteraksi langsung dengan tanaman mangrove dan burung air.
Interaksi dengan tanaman mangrove dapat dilakukan mulai dari pembibitan, penanaman hingga perawatan, sedangkan interaksi dengan burung wisatawan dapat dilakukan dengan pengamatan dan pemotretan.
2. Pantai Pasir Putih
Foto: Tripadvisor
Pantai Pasir Putih berada di Pandansari, Bungatan.
Mengutip dari laman Galeri Indonesia Kaya, Pantai Pasir Putih berada di pantai utara Jawa yang berada di Selat Madura.
Ombak dari pantai ini masih normal, sehingga cocok buat wisata bersama keluarga.
Penginapan yang ada di Pantai Pasir Putih harganya terjangkau dengan makanan khas pesisir.
Pantai Pasir Putih cocok buat pencinta snorkeling dan diving.
3. Pantai Muara Kasih
Foto: Instagram@Situbondo Info
Pantai Muara Kasih berada di Gelung Tengah, Panarukan.
Akses menuju ke sini harus menghadapi jalur sempit dan sedikit lebih jauh dari Pantai Pathek.
Pantai Muara Kasih cocok didatangi karena tempatnya yang instagramable.
Parkirannya cocok untuk roda dua hingga roda empat, alias motor hingga mobil.
Tetapi lahannya cukup sempit, hanya 20 motor dan 2 mobil yang dapat ditampung.
4. Taman Nasional Baluran
Foto: unsplash/pandarekuwa
Taman Nasional Baluran berada di Sumberwaru, Bnayuputih.
Taman Nasional Baluran merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi
Pengelolaan Taman Nasional Baluran dilaksanakan berdasarkan prinsip konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang tertuang dalam UU 5/1990 tentang KSDAHE dan UU 41/1999 tentang Kehutanan melalui tiga P.
Yaitu, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Eksistensi kawasan Baluran dalam kesejarahannya diawali pada 1920, dengan usulan pencadangan hutan Bitakol seluas ± 1.553 Ha, untuk ditetapkan sebagai areal hutan produksi tanaman jati (jatibosch). (Wind dan Amir, 1977).