Pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Santriwati
Pengadilan memberikan perlindungan kepada korban dan mengirimkan pesan tegas tentang perlunya keadilan bagi semua. Ilustrasi: Freepik
PINUSI.COM - MA alias BAA, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, atas kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengonfirmasi putusan
tersebut, yang diumumkan dalam sidang tertutup untuk umum, sejalan dengan
tuntutan jaksa.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sri
Astuti.
Baca Lainnya :
Selain
hukuman penjara, MA alias BAA juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1
miliar, yang bila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar restitusi
sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya di Semarang, Kamis (18/4/2024).
Dia juga
dihukum membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban.
Baca Lainnya :
Kasus ini
melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
Pencabulan
yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban MJ terjadi antara April
hingga Desember 2021, dengan dugaan aksi pencabulan terjadi di sebuah hotel di
Kota Semarang. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri