search:
|
PinNews

Pemerintah Atur Tata Kelola Lobster, Kepiting, dan Rajungan untuk Genjot Pendapatan Negara

Fariz Agung Prasetya/ Kamis, 25 Apr 2024 01:00 WIB
Pemerintah Atur Tata Kelola Lobster, Kepiting, dan Rajungan untuk Genjot Pendapatan Negara

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan rajungan. Foto: Freepik


PINUSI.COMMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp).

Aturan ini diharapkan akan meningkatkan budi daya lobster, kata La Sara, rektor Institut Teknologi Kelautan Buton.

Dia menyatakan, orang saat ini cenderung menghasilkan uang dengan mengeksploitasi benih lobster dan mengekspornya langsung.

"Itu tidak memberikan pembelajaran yang bagus bagi keadilan sosial, karena orang-orang tertentu yang mendapatkan manfaatnya."

"Kita ini mau masyarakat menikmati, daerah menikmati, pengusaha menikmati, pemerintah mendapatkan manfaat," katanya, Selasa (23/4/2024).

Aturan ini memungkinkan kolaborasi dengan investor asing yang memiliki perusahaan di Indonesia, untuk mengembangkan budi daya lobster.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, dengan menyerap tenaga kerja dan mengembangkan wilayah yang terisolir.

"Jadi kita dorong sedemikian rupa peraturan ini, untuk pengembangan budi daya lobster, bekerja sama dengan investor asing yang mempunyai perusahaan Indonesia, agar apa?"

"Satu, menyerap tenaga kerja, dua pengembangan daerah-daerah yang selama ini terisolir karena daerahnya remote area."

"Tiga, kita mengurangi orang-orang melakukan kegiatan ilegal."

"Keempat, tentu ada pendapatan negara," ujarnya.

Budi daya lobster diharapkan meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap APBN.

Oleh karena itu, agar sumber daya tersebut bermanfaat bagi negara, kata dia, perlu upaya yang sistematis.

Aturan ini menetapkan pembudidayaan benih bening lobster (BBL) dapat dilakukan di dalam atau di luar wilayah Indonesia.

Investor yang membudayakan BBL di luar wilayah Indonesia harus mematuhi beberapa persyaratan.

Menurut Sakti, Vietnam menggunakan BBL dari Indonesia untuk budi daya.

Dia menyatakan, investor yang memiliki usaha di Indonesia dapat mengembangkan BBL dari Indonesia.

Dia berpendapat hal ini sangat baik untuk pengendalian eksploitasi BBL.

"Dan itu kan sangat bagus sebetulnya, untuk lebih mengontrol BBL yang dieksploitasi dari Indonesia," paparnya.

Selain itu, kebijakan tersebut akan mendorong komunitas lokal berpartisipasi dalam budi daya dan transfer teknologi.

"Yang penting lagi ada transfer teknologi, ada transfer ilmu pengetahuan ke masyarakat lokal kita, agar kita bisa melakukan budi daya seperti Vietnam," paparnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook