Penyidik KPK tersangka suap Rp. 1,3 miliar. Diduga salah satu petinggi DPR terlibat kongkalikong.
PINUSI.COM – Penyidik KPK disuap oleh Kepala Daerah. Hal yang sangat mengejutkan sekaligus mengecewakan, sebab selama ini mayoritas masyarakat Indonesia meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga paling bersih dari korupsi.
Ada pun nama penyidik yang menerima suap itu adalah AKP Stepanus Robin Pattuju alias SRP. Kabar tak mengenakkan ini, diungkap oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (22/4/2021).
Selain SRP, tutur Firli, KPK turut juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni Walikota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) selaku pemberi suap dan seorang pengacara bernama Maskur Husain atau MH. "KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Firli.
Firli menjabarkan, total KPK telah memeriksa 8 orang termasuk para tersangka. Berikut nama-namanya:
1. MS (M.Syahrial) Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021
2. GN (Gunawan) Supir MS
3. MH (Maskur Husain) Pengacara
4. RA (Riefka Amalia), Swasta
5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP.
8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara dari RA
Lebih lanjut Firli menjelaskan bahwa keduanya, MS dan SRP, telah bersepakat terkait permintaan agar KPK tidak melanjutkan proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjung Balai di masa kepemimpinan MS, dengan imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.
Harapan MS, kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan dan berhenti bergulir. Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata dalam komitmen keduanya terselip indikasi yang mengarah kepada adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin atau AZ.
Firli menyebut, pertemuan antara MS dan SRP direncanakan pada Oktober lalu di kediaman AZ. Dia menambahkan AZ merupakan sosok yang memperkenalkan SRP dengan MS. Dan pada pertemuan berikutnya, baru lah terjadi kesepakatan antara MS dengan SRP.
"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli.
MS kemudian mentransfer uang itu kepada SRP secara bertahap. Namun rekening bank penerima bukan atas nama SRP, melainkan atas nama Riefka Amalia (RA) yang merupakan pihak swasta. Namun, sambung Firli, SRP hingga baru menerima—kurang lebih—87 persen dari total nominal yang disepakati.
"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP. Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH. Dan juga MS memberikan uang tunai kepada SRP, total telah diterima SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.
Setelah uang diterima, SRP meyakinkan MS bahwa KPK tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjung Balai. Uang tersebut, beber Firli, tidak hanya dinikmati SRP sendiri tapi juga ke beberapa terduga lainnya. Dua di antaranya adalah MH dan RA.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami," tandasnya.