Leni Marlena lakukan korupsi anggaran 63,829 miliar
PINUSI.COM – Dewan Pengawas KPK membacakan hasil sidang terkait dugaan korupsi eks Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI, Leni Marlena, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).
Tumpak Hatorangan Panggabean ketua Dewas KPK mengatakan, bahwa Leni melakukan korupsi terhadap Backbone Coastal Surveillane System (BCSS) yang terkonsolidasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).
BIIS mempunyai uang anggaran senilai 63,829 miliar yang mana pada tahun 2016 menjadi tumbal dari tindak korupsi Leni tersebut. Selain Wakil Ketua KPK, anggotanya yang Bernama Juli Amar Ma’aruf juga melakukan tindak korupsi.
Berdasarkan hasil keputusan mereka secara sah mendapatkan hukuman pidana sebesar 2 tahun penjara akibat melakukan korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, mereka juga mendapatkan denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak terbayar, maka sebagai bentuk ganti rugi baik keduanya akan mendapatkan kembali masa tahanan tambahan selama 3 bulan.
Kemudian, Hakim juga memberikan denda tambahan yang berbentuk uang pengganti Rp 4 juta untuk Juli Amar. Sedangkan Leni harus membayar sebesar Rp 3 juta subsider dengan waktu kurungan selama 1 bulan.
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah keduanya secara sadar mengakui tindakan mereka tidaklah benar. Mereka juga mengikuti instruksi secara baik tanpa adanya pemberontakan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Leni Marlina telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum," Jelas Susanti, Ketua Majelis Hakim.
(boy)